Snack's 1967
Bagaimana kah (duduk tasyahud akhir) dalam sholat yang 2 (dua) roka'at - XtGem.com
. SaJda - BLOG's

Mudah-mudahan risalah yang singkat sederhana ini banyak membawa faedah untuk menuju ibdah yang shalihin

Bagaimana kah (duduk tasyahud akhir) dalam sholat yang 2 (dua) roka'at

Bagaimana kah (duduk tasyahud akhir) dalam sholat
yang 2 (dua) roka'at, baik sholat wajib maupun sunah,??

Cara duduknya adalah seperti
DUDUK TASYAHUD AWAL.
bukan Duduk tasyahud akhir.

Duduk diantara dua sujud disunnahkan dengan cara istirasy,

yakni menegakkan kaki
kanan diatas jari jemarinya dan
menghamparkan kaki kiri
dengan menempelkan bagian atasnya diatas lantai lalu
mendudukkan bagian dalamnya,
sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Bukhori dan Muslim

dari Aisyah bahwa Nabi saw
menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan telapak kaki
kanannya." Duduk Tasyahud Pada
Shalat Dua Rakaat Jumhur fuqaha berpendapat bahwa seorang yang
melaksanakan shalat

disunnahkan pada tasyahud
awal di shalat yang empat dan
tiga rakaat adalah dengan cara iftirasy ketika duduk yaitu
dengan menegakkan kaki kanan
diatas jari jemarinya dan
menghamparkan kaki kiri
dengan menempelkan bagian
atasnya diatas lantai lalu mendudukkan bagian dalamnya.

Adapun duduk dengan cara
tawarrruk disunnahkan pada
tasyahud akhir didalam shalat
yang empat dan tiga rakaat,

yaitu seorang yang shalat
menegakkan kaki kanannya dan meletakkan bagian dalam jari
jemarinya diatas lantai dan
menghadapkan ujung-ujung
jari-jemarinya itu ke arah kiblat
dan mengeluarkan kaki kirinya
di sebalah kanan serta menempelkan pangkal pahanya
diatas lantai

demikian pula bokong bagian kirinya yang mengikutinya. Seorang wanita seperti halnya kaum lelaki dikarenakan mereka termasuk juga didalam keumuman saba Rasulullah
saw,"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat.".

Para ulama Syafi' i menambahkan bahwa duduk tawawrruk dilakukan pada tasyahud akhir yang bukan
pada shalat dua rakaat seperti
shalat shubuh, jum' at dan shalat-shalat sunnah. (al Mausu' ah al Fiqhiyah juz II hal 4984)

Markaz al Fatwa didalam
fatwanya no. 1311 tentang cara duduk tasyahud menyebutkan bahwa cara
duduk didalam tasyahud termasuk perkara yang diperselisihkan para fuqaha dan barangkali pendapat yang
paling dekat dengan kebenaran
adalah duduk dengan cara
tawawrruk disyariatkan pada
tasyahud akhir di shalat empat dan tiga rakaat.

Adapun duduk
dengan cara iftirasy dilakukan
pada shalat-shalat yang dua
rakaat baik shalat yang wajib
maupun yang sunnah dan juga
didalam tasyahud tengah- tengah (awal).

Mereka yang mengatakan duduk iftirasy pada tasyahud akhir di shalat-shalat dua rakaat berargumentasi dengan
yang diriwayatkan dari Wail bin
Hajar bahwa dia melihar Nabi saw melaksanakan shalat lalu
beliau melakukan sujud
kemudian duduk dengan cara
melipatkan kaki kirinya
(iftirasy)."
(HR. Ahmad, Abu Daud, at Tirmidzi dan an Nasai)

Cara Duduk Masbuq Saat Imam Tasyahud Akhir Adapun cara duduk didalam tasyahud akhir bagi orang yang masbuq didalam shalatnya
adalah dengan cara iftirasy
dikarenakan duduk cara
tawarruk dilakukan pada duduk terakhir- terdapat perselisihan dalam hal ini- diantara para ulama. Dan duduk ini bukanlah
duduk terakhir bagi anda.

Walhu A'alam
Bimbingan Ustadz: Sigit Pranowo, Lc. al-Hafidz

Back to posts
Comments:
[2018-04-22 06:39] Domuttelp:

Bentyl Without A Prescription <a href=http://cialibuy.com>cialis vs viagra</a> Comment To Last Conseils Plus Longs

[2011-11-10 10:18] lurnSleetly:

mengapa tidak:)


Post a comment



WAKTU SHALAT
EDIT NAMA KOTA :


-Artikel islami : Yang ingin melihat Gambar Shalat dan Gerakan beserta Baca'an nya kelik : disini
<-Kembali | Buku Tamu |
| Tentang | Profil |

©mei'2011 - Banjarmasin
all rights resevered Powered
By : XtGem
Email :tawaqal.s@gmail.com