Setelah Salam Al Lajnah ad Daimah Li al Buhut al Ilmiah wa al Ifta’ didalam fatwanya no. 5779
menyebutkan bahwa tidak
disunnahkan mengusap wajah
dengan kedua tangan setelah
salam (shalat).
tida mengetahui terdapat riwayat dari Nabi saw baik yang berup perkataan maupun perbuatan.
juga tidak mengetahu tentang hal itu dari par sahabat ra. Kebaikan adala mengikuti (sunnah) dan keburukan adalah melakukan
perbuatan bid’ ah.
Wallahu A’ lam
Bimbingan Ustadz: Sigit Pranowo, Lc.
al-Hafidz
kereeen... http://free-wallpappers.blogspot.com